WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menolak usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjadikan bandaranya menjadi internasional.
Sikap tersebut disampaikan bersama surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tertanggal 15 September 2025.
Baca Juga:
Tahun 2027, Semua Penerbangan Internasional ke Indonesia Wajib Pakai Avtur Ramah Lingkungan
“IMIP menolak usulan status internasional dari Kemenhub dengan alasan belum siap dan hanya fokus pada penerbangan internal,” sebagaimana dikutip dari keterangan tersebut, Jumat (5/12/2025) melansir Kompas.com.
Kompas.com telah mengubungi pihak IMIP dan mendapatkan konfirmasi atas keterangan dan surat tersebut.
Dalam dokumen yang diterima disebutkan, surat itu menanggapi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 38 tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau Ke Luar Negeri, dan Surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor : HK.203/4/3/SKJ/2025 tertanggal 08 Agustus 2025 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Perhubungan.
Baca Juga:
Kemenhub Siapkan Aturan Pengoperasian Drone
Pejabat yang menandatangani surat itu, Government Relations Manager PT IMIP, Askurullah, menjelaskan Bandar Udara Khusus IMIP dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan kawasan industri.
“Khususnya dalam mendukung mobilisasi tenaga erja, barang, serta kegiatan operasional internal perusahaan,” sebagaimana dikutip dari surat itu.
Askurullah melanjutkan, pihaknya saat ini tidak mau Bandar Udara Khusus IMIP melayani dan menjalankan standar internasional sebagaimana disyaratkan.