WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama perusahaan swasta terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (20/8).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Saksi yang diperiksa merupakan IH selaku Direktur Utama PT Disiplant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8).
Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap eks Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019-2021 berinisial SM selaku pihak swasta.
Sementara dari unsur penyelenggara negara pemeriksaan dilakukan terhadap TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s.d. Februari 2018, HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 s.d. 2018 serta YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.
Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]