WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak terus bergerak naik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menelusuri peran aktor yang diduga berada di level lebih tinggi.
Penggeledahan dilakukan KPK setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak yang menyeret aparatur perpajakan.
Baca Juga:
Selaraskan Renstra dan RPJMD 2025-2029, Wakil Bupati Tapteng Buka Forum Perangkat Daerah
Tindakan penggeledahan berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Penyidik KPK memeriksa dua direktorat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kementerian Keuangan.
“Penggeledahan dilakukan di ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan serta ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Inilah Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Fisik, Wajib Tahu Sebelum Mengurus
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.
Barang bukti yang diamankan diduga terkait dengan kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Langkah penggeledahan ini diharapkan dapat membuka rangkaian peran dan aliran suap yang lebih luas dalam kasus pemeriksaan pajak tersebut.
KPK menegaskan pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk yang berada di jenjang lebih tinggi, dimintai pertanggungjawaban hukum.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.