WAHANANEWS.CO, Jakarta - UU Polri baru langsung menuai sorotan tajam setelah Mahfud MD menilai proses pengesahannya berjalan tiba-tiba dan tidak menunjukkan ruang partisipasi publik yang bermakna.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengkritik cara DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU Polri karena dinilai masih memakai pendekatan lama dalam reformasi kelembagaan kepolisian.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Kasus Amsal Sitepu “Tragedi Hukum”, Hakim Akhirnya Vonis Bebas
“Pertama memang prosedurnya sangat konservatif ya. Kita tidak tahu kapan meaningful participation dari masyarakat diambil, itu tiba-tiba disahkan,” ujar Mahfud pada wartawan, beberapa waktu lalu.
Mahfud mengaku tidak mengikuti langsung seluruh proses pembahasan hingga pengundangan UU Polri tersebut.
Ia menyebut informasi yang diterimanya justru menunjukkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak menjadi perhatian utama dalam penyusunan dan pembahasan beleid tersebut.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
“Saya juga tidak tahu dan tidak ingin tahu apa yang sudah diundangkan. Tetapi saya membaca dari berita saja, bahwa yang dari Komisi Reformasi Polri yang dibuat oleh Presiden itu sama sekali tidak diperhatikan,” katanya.
Menurut Mahfud, situasi itu memperlihatkan bahwa DPR dan pemerintah belum bergerak jauh dari pola konservatif dalam menjalankan agenda reformasi Polri.
“Itu sudah dibuktikan bahwa DPR dan pemerintah masih konservatif, itu memang wewenangnya DPR dan pemerintah. Saya tidak kecewa sama sekali,” ucap Mahfud.
Mahfud kemudian menjelaskan alasan dirinya bersedia masuk sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia mengatakan keputusan itu diambil karena dirinya diminta langsung untuk terlibat dalam tim reformasi tersebut.
“Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta. Karena diminta, dan kalau saya tidak mau waktu itu kan dianggap 'Wah ini Pak Mahfud omong doang aja nih',” ujar dia.
Mahfud menyebut keterlibatannya dalam komisi itu menjadi cara untuk membuktikan bahwa kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap institusi kepolisian tidak berhenti pada komentar dari luar.
“Agar tidak dibilang omong doang, ketika diminta jadi anggota reformasi itu saya mau,” lanjut Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengaku sejak awal tidak menaruh harapan terlalu besar bahwa seluruh rekomendasi tim reformasi akan diakomodasi dalam revisi UU Polri.
Ia menilai sikap pemerintah terhadap agenda reformasi kepolisian belum sepenuhnya kuat sejak awal proses tersebut berjalan.
“Oleh karena itu, saya pun sejak awal tidak terlalu berharap, karena saya melihat pemerintah juga setengah hati saja. Tapi, saya sudah berhasil menunjukkan bahwa saya tidak hanya omong-omong. Saya masuk ke tim reformasi dan saya bicara ke masyarakat selama menjadi tim reformasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pembahasan RUU Polri sebelumnya telah dirampungkan DPR dan pemerintah melalui rapat panitia kerja pada Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pembahasan RUU Polri berlangsung relatif singkat karena tidak banyak memuat perubahan mendasar.
“Jadi satu hal ya, saya mau jelaskan dulu. Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada tujuh,” ujar Edward.
Sejumlah ketentuan baru dalam UU Polri mengatur peluang anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil, perubahan batas usia pensiun, penguatan pengaturan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, hingga ketentuan masa transisi.
Kritik Mahfud terhadap proses pengesahan UU Polri menjadi sorotan karena ia merupakan bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk untuk memberi masukan terhadap agenda pembenahan institusi kepolisian.
Pernyataan Mahfud juga memperlihatkan adanya jarak antara rekomendasi tim reformasi dengan arah kebijakan yang akhirnya disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU Polri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]