WahanaNews.co | Venna Melinda mengaku tekatnya sudah bulat menggugat cerai Verry Irawan, ia juga mengungkapkan laporan dugaan KDRT yang menimpa dirinya sudah mendekati P21.
"Tekad saya sudah bulan untuk menggugat cerai Ferry Irawan, yang penting adalah cerai secepatnya," ujar Venna Melinda usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/23).
Baca Juga:
Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Bukti Tulang Rusuknya Retak
Gugatan Venna tersebut telah didaftarkan tanggal 8 Februari 2023 dengan nomor perkara 600/Pdt.G/2023/PA.JS.
Namun menurut keterangan dari kuasa hukum Venna dari kantor Hotman Paris, ada oknum yang ingin tampil di infotainment dan berhasil membujuk Ferry Irawan untuk mengajukan gugatan cerai sehingga sekarang ada 2 gugatan cerai.
"Ferry buru-buru mengajukan gugatan cerai dengan alasan seolah-olah tidak ada KDRT yang dilakukan oleh Ferry dengan mengalihkan issue untuk mengakhiri Laporan Polisi KDRT di Polda Jawa Timur (Surabaya) yang sudah mendekati P21, sudah tentu penyidik polisi di Polda Jawa Timur (Surabaya) telah menahan Ferry dengan minimum 2 (dua) alat bukti yang cukup," ujar kuasa hukum Venna Melinda.
Baca Juga:
Venna Melinda Berurai Air Mata Bacakan Hasil visum
"Anehnya Kuasa Hukum Ferry di Jakarta bukannya memberi nasehat agar konsentrasi membela pidana di Surabaya dan bukannya berusaha agar kliennya ditangguhkan penahanannya, malah sibuk dengan mengajukan gugatan cerai dan sibuk bolak balik bikin konferensi pers, entah tujuannya untuk popularitas, kami tidak tau," sambung kuasa hukum Venna Melinda.
Kuasa hukum Venna Melinda dalam perkara Ferry Irawan akan mengajukan gugatan balik atau Gugatan Rekonvensi.
"Kami sudah menggugat balik semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry termasuk untuk membayar hutang online Ferry di shoppee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya," ujar kuas hukum Venna Melinda.
Kuasa hukum Venna juga menjelaskan sebelum Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Januari 2023 Ferry telah mengirimkan video yang isinya meminta maaf kepada Venna dan keluarganya. Sementara, isi video bertentangan pada isi gugatan Ferry yang seolah-olah tidak ada KDRT.
"Semua bukti-bukti tentang KDRT yang telah diakui/dipakai oleh polisi yaitu semua bukti medis dan visum akan kami ajukan untuk membantah alasan cerai dari Ferry," ujar kuasa hukum Venna.
"Inti pokoknya Venna setuju untuk cerai akan tetapi harus dengan alasan KDRT. Perselisihan terus menerus dan ketidakmampuan memberikan nafkah materil kepada istri. Jadi bukan alasan-alasan cerai yang dimasukkan oleh Ferry dalam gugatannya," sambung kuasa hukum Venna Melinda.
Pihak pengacara Ferry maupun pengacara keluarga diduga selalu playing victim, menggiring opini seolah olah diduga mengancam, pihak Ferry tidak melakukan KDRT tapi buktinya Polda Jatim melakukan penahanan dan sudah dimasukan dua alat bukti yang sah tentang KDRT.
Terpisah, Sunan Kalijaga kuasa hukum Ferry Irawan menyebut sidangnya berjalan dengan baik.
"Majelis hakim menyampaikan bahwa dikarenakan perkara atau gugatan dari pihak kami dari pihak mas Ferry lebih dahulu dengan nomor perkara 5/95, lalu tadi ditanyakan bagaimana ini gugat dari mbak Venna. Alhamdulillah sudah disepakati oleh majelis hakim dan pihaknya mbak Venna, mereka akan mencabut gugatan, akan dicabut Minggu depan," ujar Sunan Kalijaga. [afs]