Kuasa hukum Venna juga menjelaskan sebelum Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Januari 2023 Ferry telah mengirimkan video yang isinya meminta maaf kepada Venna dan keluarganya. Sementara, isi video bertentangan pada isi gugatan Ferry yang seolah-olah tidak ada KDRT.
"Semua bukti-bukti tentang KDRT yang telah diakui/dipakai oleh polisi yaitu semua bukti medis dan visum akan kami ajukan untuk membantah alasan cerai dari Ferry," ujar kuasa hukum Venna.
Baca Juga:
Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Bukti Tulang Rusuknya Retak
"Inti pokoknya Venna setuju untuk cerai akan tetapi harus dengan alasan KDRT. Perselisihan terus menerus dan ketidakmampuan memberikan nafkah materil kepada istri. Jadi bukan alasan-alasan cerai yang dimasukkan oleh Ferry dalam gugatannya," sambung kuasa hukum Venna Melinda.
Pihak pengacara Ferry maupun pengacara keluarga diduga selalu playing victim, menggiring opini seolah olah diduga mengancam, pihak Ferry tidak melakukan KDRT tapi buktinya Polda Jatim melakukan penahanan dan sudah dimasukan dua alat bukti yang sah tentang KDRT.
Terpisah, Sunan Kalijaga kuasa hukum Ferry Irawan menyebut sidangnya berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Venna Melinda Berurai Air Mata Bacakan Hasil visum
"Majelis hakim menyampaikan bahwa dikarenakan perkara atau gugatan dari pihak kami dari pihak mas Ferry lebih dahulu dengan nomor perkara 5/95, lalu tadi ditanyakan bagaimana ini gugat dari mbak Venna. Alhamdulillah sudah disepakati oleh majelis hakim dan pihaknya mbak Venna, mereka akan mencabut gugatan, akan dicabut Minggu depan," ujar Sunan Kalijaga. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.