Di luar 77 temuan dugaan pelanggaran oleh KPU, Bawaslu juga menerima 19 laporan dugaan pelanggaran terhadap kinerja penyelenggara pemilu itu.
Sebanyak 18 perkara, ungkap Puadi, terjadi dalam tahap pendaftaran partai politik.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan. Lalu sembilan laporan lainnya dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," jelas eks komisioner Bawaslu DKI Jakarta itu.
Sembilan perkara lainnya diperiksa dan terbukti ada pelanggaran administrasi.
Selanjutnya, terdapat 1 laporan dugaan pelanggaran KIP Aceh dalam verifikasi faktual partai politik di serambi Mekkah. Perkara ini disebut masih diperiksa Panwaslu Aceh. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.