"Aku ada perempuan juga. Seumuran," ujarnya.
Melansir CNN Indonesia, Handoko mengunggah video itu di media sosial untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan kriminal.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Supaya orang berpikir untuk berbuat seperti itu, dan menyampaikan bahwa keluarga itu berharga. Jadi untuk mengingatkan para pelaku di luar sana," ungkapnya.
Handoko tidak mendapatkan sanksi setelah menjelaskan aksi kepada pimpinannya. Sebab, kala itu keamanan masih terjaga.
"Sudah disampaikan pada pimpinan. Memang aku salah. Tapi, sebenarnya ada tiga pintu lagi, jadi aman," katanya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Tahanan itu sendiri terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP. Sang ayah ini sudah ditahan di Mapolsek Maro Sebo selama 53 hari. Dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.