"Itu macetnya tuh luar biasa, ini sudah setengah jam di perjalanan masih macet," ucap dia.
Nafa pun menjelaskan bahwa tunjangan rumah itu merupakan substitusi bagi anggota DPR periode 2024-2029 yang tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Baca Juga:
Mensesneg Tegaskan Tak Ada Indonesia Gelap
"Itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan, rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada lagi. Jadi rumah jabatannya itu kan sudah dikembalikan ke pemerintah," ucap dia.
Belakangan tunjangan rumah bagi anggota DPR tengah ramai dibicarakan.
Anggota DPR Periode 2024-2029 selain pimpinan disebut mendapatkan tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan.
Baca Juga:
Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru, Ini Penjelasan Kemenkeu
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyebut nilai tunjangan rumah itu tak ditetapkan secara asal. Nilai itu ditetapkan lewat administrasi formal dengan Kementerian Keuangan.
Ia menyampaikan tunjangan itu diberikan karena anggota DPR pada periode ini tak mendapatkan fasilitas rumah jabatan yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kebijakan itu diambil karena kondisi umum fisik rumah jabatan terutama di Kalibata dinilai sudah tak layak dan tak ekonomis untuk dipertahankan dan dijatahkan bagi anggota.