WahanaNews.co | Belakangan ini viral surat edaran yang mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat.
Di surat tersebut dinarasikan, para masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada kader ormas dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada semua ormas untuk tidak melakukan hal tersebut. Menurutnya, meminta THR secara paksa itu merupakan bagian dari pemerasan.
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/4/2022).
Tidak hanya itu, Zulpan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan surat permintaan THR dan sifatnya memaksa dari kelompok manapun, agar melaporkan ke Kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres, atau Polda.
Baca Juga:
Peran Ormas Penting dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Utara
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, akan ada langkah penegakan hukum karena hal tersebut merupakan pemerasan.
"Tetapi kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah. Tetapi kalau membuat surat edaran, meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," imbuhnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.