Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Mertua Turut Dijatuhi Pidana 8 Bulan Penjara
Baca Juga:
NIK KTP Dicatut Dukung Dharma-Kun, Warga Jakarta Marah: Ini Lancang
Sementara terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan tersebut.
Terbukti Berzina, Menantu-Mertua yang Diviralkan Selingkuh Belum Ditahan
Baca Juga:
7 Tanda Pasangan Sudah Tak Percaya Padamu
Menantu-Mertua Hingga Kini Belum Ditahan
Namun saat ini keduanya, menantu dan mertua bernama Rozi dan Rihanah yang diviralkan melakukan perselingkuhan terbukti berzina itu belum ditahan.
"Menunggu inkrah selama 7 hari, baru kita eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar kepada detikcom, Kamis (23/5/2024).