Jaksa penuntut umum saat putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, juga memutuskan pikir-pikir. Termasuk dari para terdakwa sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari ini sejak putusan dibacakan.
"Terdakwa mau banding atau bagaimana, kalau dia banding kita banding juga, makanya kita pikir-pikir," ujarnya.
Baca Juga:
NIK KTP Dicatut Dukung Dharma-Kun, Warga Jakarta Marah: Ini Lancang
Jika tidak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu katanya akan inkrah. Jadi, Kejari Serang bisa melakukan upaya penahanan.
Tentang Beda Vonis Antara Menantu-Mertua
Meski sama-sama terbukti bersalah karena zina, namun ada yang berbeda dalam putusan Rihanah yang dipidana penjara 8 bulan, sedangkan Rozi dipidana penjara selama 9 bulan.
Baca Juga:
7 Tanda Pasangan Sudah Tak Percaya Padamu
Dilihat detikcom, Kamis (23/5/2024), dalam catatan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati dengan Ali Murdiat serta Dessy Darmayanti selaku hakim anggota, hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat 'memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah'. Hal ini berbeda dengan putusan Rozi dimana ada kalimat 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan'.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.