WahanaNews.co, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons tuntutan penggunaan Hak Angket yang tengah mencuat.
Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memberikan pandangan yang tidak sejalan dengan rekan-rekannya sesama kader PDIP.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Meskipun sebagai putri dari Megawati, Puan Maharani terlihat ragu dalam mengusulkan penggunaan Hak Angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden dan wacana pemakzulan Presiden Jokowi.
Sikap Puan Maharani tidak memberikan jawaban yang tegas terkait upaya pemakzulan terhadap Jokowi.
Dalam laporan dari tribun-gayo.com, Puan menyatakan perlunya melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah Jokowi benar-benar melakukan pelanggaran hukum selama Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Desakan untuk memakzulkan Presiden Jokowi telah berkembang setelah proses pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Puan Maharani juga menanyakan urgensi dari tindakan Hak Angket tersebut.
"Pelaksanaan itu (Hak Angket) harus terbukti bahwa kemudian presiden melakukan pelanggaran hukum.
Aspirasi itu boleh saja disampaikan. Namun, apa urgensinya?" ujarnya, pada 17 Januari 2024.
Belakangan, pernyataan Puan ini viral kembali di media sosial, ketika muncul desakan sejumlah parpol untuk menggulirkan hak angket di DPR.
PDIP Desak Hak Angket
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pilpres 2024 di 9 Provinsi yang digelar di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, sejak Sabtu (9/3/2024) hingga Selasa (12/3/2024) dini hari.
Di Kandang Banteng, Provinsi Jawa Tengah, pasangan calon (paslon) capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah dari pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kandang Banteng ini dikenal sebagai wilayah basis pendukung PDI Perjuangan.
Namun, Ganjar-Mahfud sendiri justru tumbang di 'Kandang Banteng' tersebut.
Pasangan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh suara sebanyak 7.827.335.
Sementara itu, Prabowo-Gibran unggul di atasnya berhasil mendapatkan 12.096.454 suara.
Untuk paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berada di posisi terakhir hanya memperoleh sekitar 2 juta suara lebih.
Pihak PDI Perjuangan melalui Henry Yosodiningrat, sebagai Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menuturkan PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan Andreas Pareira menyebut sikap PDI Perjuangan soal hak angket masih sama, yakni mengusut tuntas penyelenggaraan pemilu 2024.
Andreas menyebut usulan hak angket bukan kepentingan PDI Perjuangan saja, namum kepentingan publik dalam menjaga demokrasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]