WahanaNews.co | Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta berinisial FA (25), dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), ke Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berinisial SMN, menuduh FA telah menyebarkan video syur yang diduga diperankan oleh keduanya.
Baca Juga:
Keaktifan Peserta JKN di Yogyakarta Capai 88,64 Persen dari 3,7 Juta Jiwa
Merasa dirugikan atas perbuatan yang diduga dilakukan perempuan tersebut, SMN pun melaporkan FA pada 10 Juni 2022 lalu.
Menerima laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.
FA pun kini menjalani penahanan sejak 23 September 2022 di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri, dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Baca Juga:
Warga Barito Utara Terkesan Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Bermanfaat
Ajukan perlindungan hukum
Kuasa Hukum FA, Zainul Arifin mengaku tak terima dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Dia pun berencana mendatangi Komnas Perempuan, dan DPP Partai Demokrat selaku partai politik (parpol) yang menaungi Ketua DPRD PPU tersebut.
Selain itu, Zainul mengatakan, pihaknya juga akan menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya tersebut.
“Kami menyampaikan laporan ini untuk kedua kalinya, yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan," ujar Zainul.
Akan tetapi, dia menjelaskan, pihaknya belum menerima jawaban atau balasan atas kedua surat yang telah dikirimkannya itu.
"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Kronologi tersebarnya video
Zainul menerangkan, kasus tersebut bermula ketika SMN mengajak FA bertemu di salah satu mall di Jakarta pada 16-17 September 2021.
"Klien kami baru mengenal pelapor dari seorang temannya," terangnya.
Dia melanjutkan, SMN lalu membujuk FA dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 1,5 juta agar kliennya itu mau berhubungan intim di kamar salah satu hotel di Jakarta.
“Dengan terpaksa dan atas dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup, membiayai orang tuanya, dan kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami (FA) menyetujuinya,” ungkap Zainul.
Usai keduanya melakukan hubungan intim, FA pun meninggalkan hotel sambil membawa sejumlah uang yang telah dijanjikan SMN.
Tak lama berselang, Zainul menambahkan, video mesum berdurasi 3 menit 55 detik beredar di media sosial tanpa sepengetahuan FA.
“Padahal jelas klien kami tidak tahu-menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami merasa sebagai korban atas dugaan pembuatan video pornografi tersebut,” pungkasnya. [rgo]