Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke tim eksaminasi internal, khususnya di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tegas dia.
Baca Juga:
DPR Serahkan Sanksi Jaksa Karo ke Kejagung, Hinca: Beri Waktu Mereka Bekerja
Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional, apabila adanya pelanggaran, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita,” tambah dia.
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland pada periode 2020 hingga 2022 di Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kejagung Turun Tangan, Jajaran Kejari Karo Diperiksa Imbas Kasus Amsal Sitepu
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan.
Namun berdasarkan analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan sebesar Rp 24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran yang berujung pada proses hukum.