Meski demikian, sejumlah kalangan menilai perbedaan harga dalam industri videografi tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak adanya standar baku dalam sektor ekonomi kreatif.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Amsal melanggar tindak pidana korupsi dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980.
Baca Juga:
DPR Serahkan Sanksi Jaksa Karo ke Kejagung, Hinca: Beri Waktu Mereka Bekerja
Jaksa juga menetapkan ketentuan subsider berupa kurungan tiga bulan apabila denda tidak dibayar serta tambahan satu tahun penjara jika uang pengganti tidak dilunasi.
“Fakta hukum menunjukkan Amsal memiliki keterkaitan erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain dalam perkara serupa,” ujar jaksa.
Dalam persidangan, jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya yang diajukan.
Baca Juga:
Kejagung Turun Tangan, Jajaran Kejari Karo Diperiksa Imbas Kasus Amsal Sitepu
Selain itu, pekerjaan yang direncanakan selesai dalam waktu 30 hari disebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai jadwal meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.
Menjelang pembacaan putusan pada Selasa (31/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sempat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Sidang putusan akhirnya digelar pada Rabu (1/4/2026) dengan perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus tersebut.