Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal dan para kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan, melainkan hanya kesepakatan nilai kontrak.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Bicara Integritas
Keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi turut menguatkan bahwa tidak ada spesifikasi teknis yang dilanggar dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo.
Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena tidak adanya rincian spesifikasi pekerjaan dalam kontrak.
Baca Juga:
Soal Terbitnya Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Melalui Zooom, Kejagung: TIdak Jadi
Atas pertimbangan tersebut, Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.