Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Effendi menyatakan tidak menemukan niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan Tian karena dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan.
Menurut hakim, apabila pemberitaan tersebut dipandang negatif, hal itu merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang semata dan bukan kebenaran yang dapat diukur menggunakan pendekatan hukum pidana.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Terhadap Adhiya, majelis hakim berpendapat unggahan di media sosial tidak dapat serta-merta dianggap sebagai niat jahat karena dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Majelis menyatakan apabila terdapat dugaan pelanggaran lain, pembuktiannya dapat dilakukan melalui sidang pidana umum dan bukan dalam kerangka tindak pidana korupsi.
Sementara itu terkait Junaedi, Hakim Ketua menilai penyelenggaraan seminar meskipun memuat narasi negatif merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar Hakim Ketua.
Hakim juga menegaskan bahwa Junaedi tidak terbukti mengetahui, menyetujui, ataupun berpartisipasi dalam pembuatan berita bernada negatif terhadap Kejaksaan Agung baik di media arus utama maupun media sosial sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Sebelumnya, Tian dan Adhiya masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun, sedangkan Junaedi dituntut sepuluh tahun penjara dalam perkara tersebut.