Aziezi menyebut, kepolisian
tetap bisa menerima pengaduan terhadap Qodari sebagai bentuk layanan publik.
Hanya saja, ia ragu laporan
publik itu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Baca Juga:
Isu 'Pak Lurah' Minta 3 Periode, Ramai-ramai Menepis Hasto
"Seharusnya, tidak ada
proses hukum terhadap hal-hal seperti itu, karena memang tidak ada pasal pidana
yang bisa digunakan, kecuali kalau dipaksakan dan ditarik-tarik ke sana
kemari," ujar Aziezi.
Selain itu, Aziezi
menyarankan kepolisian dan publik untuk menghiraukan wacana tersebut.
Menurutnya, gagasan itu
mestinya dihadapkan dengan gagasan berbeda.
Baca Juga:
Dukung Jokowi 3 Periode, Habib Kribo: Kenapa Tidak?
"Counter saja narasinya di mana gaung-gaung itu ada. Jadi, yang
tercipta adalah debat dan diskusi, bukan lapor melapor pakai polisi," ucap
Aziezi.
Sebelumnya, Qodari dilaporkan
ke Polda Sumut oleh Gerindra Masa Depan (GMD) karena mengusulkan wacana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Langkah Qodari itu dinilai
melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.