WahanaNews.co |
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad
Tanziel Aziezi, tak sepakat dengan pelaporan Direktur Eksekutif Indobarometer,
M Qodari, ke polisi karena dianggap melanggar konstitusi.
Menurutnya, gagasan mendukung
Joko Widodo memimpin 3 periode tak melanggar hukum pidana.
Baca Juga:
Isu 'Pak Lurah' Minta 3 Periode, Ramai-ramai Menepis Hasto
Aziezi menjelaskan,
kepolisian bertugas menindak perkara pidana dalam penegakan hukum.
Syarat menjadi perkara pidana
ialah harus ada tindak pidana dan pasal-pasal tertentu yang melarang tindakan
itu.
"Tidak ada pasal pidana
yang melarang menggaungkan hal-hal yang lain dengan konstitusi semacam presiden
3 periode. Jadi, ya tidak bisa diproses secara pidana," kata Aziezi kepada
wartawan, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:
Dukung Jokowi 3 Periode, Habib Kribo: Kenapa Tidak?
Aziezi menekankan, gagasan
perpanjangan jabatan Presiden sah-sah saja dalam negara demokrasi.
Unsur pidana baru bisa
terpenuhi bila gagasan tersebut dipaksakan dengan kekerasan.
"Ekspresi apapun,
termasuk ekspresi politik kayak menggaungkan perubahan konstitusi, bahkan minta
merdeka dan lepas dari Wilayah negara, sepanjang dilakukan dengan damai (peacefull), seharusnya dipandang sebagai
ekapresi yang sah. Kecuali, dilakukan dengan kekerasan," jelas Aziezi.