WahanaNews.co, Jakarta - Wacana Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40, mendapat respons beragam dari berbagai pihak, termasuk dua pesaingnya.
Wakil presiden terpilih, Gibran tak menampik kabar tersebut. Namun, ia menyebut komposisi kabinet ke depan masih dibicarakan dengan berbagai pihak.
Baca Juga:
Retreat Kabinet di Magelang Lancar, PLN Sukses Amankan Listrik Secara Berlapis
"Itu nanti ya. Masih dibahas, masih digodok dulu. Tunggu saja ya," katanya usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di Bale Tawangarum, Balai Kota Solo, Selasa (7/5/2024).
Ganjar, Anies, maupun Mahfud mengkritik gagasan tersebut. Eks capres nomor urut tiga, Ganjar menilai jumlah nomenklatur kementerian telah tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di dalamnya menyebut jumlah kementerian negara paling banyak 34.
Menurut Ganjar, perubahan jumlah kementerian hanya bisa dilakukan lewat revisi. Dia menganggap gagasan untuk menambah jumlah kementerian hanya akan menimbulkan respons miring politik transaksional pada pemerintahan mendatang.
Baca Juga:
Di bawah Badan Gizi Nasional, Makan Bergizi Gratis Tersedia, Kemendikdasmen Jadi Mitra
Namun, sebagai politikus, Ganjar memahami politik akomodatif pasti akan dilakukan oleh pemerintahan yang baru.
"Semua alasan sangat mungkin tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana. Wong sudah ada UU-nya kok, mau apa lagi? Tapi saya paham karena saya politisi saya sangat paham pasti politik akomodasi pasti dilakukan," kata Ganjar di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Eks wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menilai penambahan jumlah kementerian hanya akan memperbesar peluang tindak pidana korupsi. Mahfud khawatir politik akomodasi hanya akan semakin memelihara praktik kolusi yang dapat merusak negara.