WahanaNews.co | Beredarnya berita terkait pemungutan uang melalui pesan secara berantai di dalam Lapas Sukamiskin menjadi perhatian sejumlah pihak.
Salah satunya Ombudsman RI yang turun tangan langsung dan bakal memastikan terlebih dahulu terkait pesan berantai.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
Diketahui, pesan berantai tersebut menyatakan adanya pungutan liar (pungli) Rp 900 juta di Lapas Sukamiskin, Bandung yang diduga untuk membangun fasilitas sel seperti layaknya kamar hotel mewah.
"Kita sebenarnya perlu memastikan pesan berantai itu terlebih dahulu terkait masalah tersebut," ujar Ketua Ombudsman RI M Najih, Rabu (2/3).
Dia menuturkan, sudah sepatutnya di dalam Lapas tidak ada upaya pelayananan yang dilakukan berdasarkan pemberian imbalan atau permintaan pungutan. Selain itu, pemberian layanan seharusnya tidak bersikap diskriminatif.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
"LP sebagai tempat penyelenggaraan pelayanan publik secara normatif dan prosedur tidak dibenarkan melakukan praktik permintaan imbalan, pungutan atau bentuk lainnya yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian," katanya.
Sebagai informasi, tersiar sebuah pesan berantai di di aplikasi pesan singkat WhatsaApp bahwasanya para narapidana yang hendak memiliki fasilitas sel mewah harus membayar Rp900 juta.
Namun, setelah uang itu disetorkan, pembangunan tak kunjung rampung dan harus membayar lagi sebanyak Rp180 juta.