WahanaNews.co |
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para pihak yang diduga
terlibat korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, untuk berbicara,
menyusul penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan Direktur Utama (Dirut)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan
(YRC) dalam kasus tersebut.
"Pemeriksa, aparat, dapat bekerja
sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan. Yang terlibat juga harus
memberikan keterangan sebaik-baiknya. Semua nanti kita serahkan pada aparat
yang memiliki tugas dan kewenangan, dan apapun hasilnya, kita harus
hormati," kata Riza di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga:
Wagub DKI Minta Penampar Sopir TransJ Diproses Hukum
Lebih lanjut, Riza Patria menyatakan, kasus
dugaan korupsi lahan peruntukan rumah DP Rp 0 tersebut menjadi pelajaran bagi
segenap perusahaan milik daerah dan aparat pemerintah daerah di Jakarta agar
bisa lebih waspada dan tidak keluar koridor hukum.
"Menjadi pelajaran bagi semua jajaran
BUMD, semua kita pejabat PNS untuk lebih berhati-hati. Semua harus dilaksanakan
sesuai dengan regulasi, aturan ketentuan yang ada, dan juga SOP," kata
Riza.
Ia juga menambahkan, untuk memastikan bahwa
Jakarta harus bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga:
Disebut Ada Sekda Bayangan, Riza Patria: Kami Bersinergi Positif
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya,
Yoory Corneles Pinontoan (YRC), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 di Cipayung, Jakarta
Timur.
Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT
Adonara Propertindo, Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja
Runtunewe, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka
korporasi.
Saat ini, KPK telah menahan Yoory Corneles
Pinontoan.
"Tim Penyidik melakukan penahanan
tersangka YRC (Yoory Corneles) selama 20 hari, terhitung sejak 27 Mei 2021
sampai dengan 15 Juni 2021, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk
pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Ghufron mengatakan, Yoory akan
terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK
Kavling C1.
KPK dalam perkara tersebut telah menetapkan tiga
orang dan satu korporasi sebagai tersangka.
Kasus ini berawal ketika Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya
(PDPSJ), yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan, mencari lahan di
wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
"Salah satu perusahaan yang bekerja sama
dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah, di antaranya, adalah PT Adonara
Propertindo (AP), yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan
bangunan," ungkap pihak KPK.
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan
penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual-beli di hadapan notaris, yang
berlangsung di Kantor PDPSJ, antara pihak pembeli, yaitu Yoory Corneles, dengan
pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene.
Selanjutnya, pada waktu yang sama, langsung
dilakukan pembayaran sebesar 50 persen, atau sekitar Rp 108,9 miliar, ke
rekening bank milik Anja di Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah
Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar Rp 43,5 miliar,
sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar. [qnt]