Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan sebagai Aparat Penegak Hukum dan dalam konteks penegakan hukum, haruslah ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani.
Sebab diketahui bersama bahwa pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sudah cukup masif di seluruh Indonesia, dan maka dari itu perlu dilaksanakan dengan baik dan dipublikasikan.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Gelar Bimtek Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Pilkada Serentak 2024
Terakhir, Wakil Jaksa Agung RI menekankan dan mengingatkan kepada seluruh satuan kerja, dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar secara rutin memperbaiki sistem pelayanan lebih agile (responsive), tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman, memiliki kepastian hukum, dan berbasis IT.
Menurut Wakil Jaksa Agung RI, pelayanan kini didorong untuk bertransformasi menjadi e-services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini. Maka dengan begitu, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Komite IT meminta kepada seluruh satuan kerja untuk memanfaatkan infrastruktur IT secara maksimal serta akan mendorong pelaksanaannya, dan untuk itulah dirinya meminta masukan terkait kendala signifikan yang ada sehingga dapat dilakukan evaluasi.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Birokrasi dan Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan RI dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.