WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alexander menyatakan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan.
"Klarifikasi doang, dimintai keterangan," kata Alexander di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rampungkan Uji Capim KPK, Siap Masuki Tahap Akhir
Namun, dia tidak menjelaskan kapan dia dimintai klarifikasi oleh Bareskrim. Dia juga tak menjelaskan detail apa saja yang disampaikannya dalam klarifikasi itu.
"Saya nggak tahu, yang diundang cuma saya, ya saya (datang)," kata Alexander.
Sebelumnya, Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Hingga Lift Khusus Pimpinan, Disorot Capim Asal Jaksa-Polisi
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
"Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses," sambungnya.
Ghufron mengaku sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan)," ujarnya.
Laporan Ghufron ke Bareskrim ini dilakukan di tengah proses persidangan etik terhadap Ghufron. Dia dilaporkan ke Dewas KPK soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]