WahanaNews.co, Jakarta - Pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS), pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di seluruh RS Indonesia direncanakan akan dimulai pada Juni 2025.
Meski begitu, Kementerian Kesehatan RI mengatakan sampai saat ini masih ditemui sejumlah kendala dalam perbaikan fasilitas pelayanan sesuai KRIS di sejumlah RS.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
Adapun dua persoalan yang saat ini masih menjadi masalah, yaitu masih banyak RS yang belum mampu menyiapkan minimal kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap serta stok oksigen.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya menekankan, upaya penggantian kelas menjadi KRIS semata-mata demi meningkatkan fasilitas yang bisa didapat peserta BPJS.
"Kita sama-sama tahu, bahwa masih banyak RS kita satu kelas itu 6 sampai 8 kamar tanpa kamar mandi, kita bisa bayangkan kalau mereka sakit dan butuh ke kamar mandi, harus keluar ruangan dulu, antre, ini kasihan, karena itu dibuat dengan KRIS, meningkatkan pelayanan kita daripada masyarakat," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Transformasi Layanan Kesehatan: Ini Bedanya KRIS dan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Menurutnya, penerapan KRIS di seluruh RS Indonesia memerlukan waktu. Meski regulasi KRIS sudah diwacanakan mulai berlaku secara bertahap pada Desember 2020 dan diakhiri 2022, mengacu pada peraturan pemerintah No. 64.
Azhar juga mengatakan tak semua ruangan rawat inap dapat diubah menjadi sesuai ketentuan KRIS. Juga tak sedikit RS yang khawatir soal kemungkinan besaran iuran yang nanti bakal diterapkan. Termasuk apakah ada kemungkinan kenaikan iuran karena perbaikan fasilitas.
"Kalau kita tanya yang swasta, ini sebenarnya menanyakan di lapangan 'Pak Aco kalau nanti KRIS itu ditetapkan maka tarifnya kelas 1, 2, 3 atau kelas berapa? Kami butuh kepastian itu, agar mendorong mereka, apakah karena membatasi tempat ada kenaikan tarif," cerita dia.