WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), KRT Tohom Purba, mengingatkan publik dan para pemangku kepentingan hukum untuk mewaspadai potensi penggiringan sistem organisasi advokat menuju model “one single bar” (wadah tunggal) tanpa landasan yang kuat dan komprehensif.
Menurut Tohom, wacana penguatan kembali sistem wadah tunggal advokat harus dilihat secara jernih, tidak semata-mata sebagai solusi instan atas problem multiorganisasi, tetapi juga mempertimbangkan realitas dinamika profesi advokat di Indonesia saat ini.
Baca Juga:
MK Putuskan Batas Usia Maksimal Jadi Advokat Tidak Dapat Diterima
Ia menilai, isu yang mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu disikapi dengan pendekatan yang lebih visioner dan tidak terjebak pada simplifikasi persoalan.
“Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan bahwa wadah tunggal adalah satu-satunya solusi. Persoalan utamanya bukan semata jumlah organisasi, tetapi bagaimana standar etik, sistem pengawasan, dan kualitas penegakan disiplin advokat benar-benar berjalan,” ujar Tohom, Sabtu (18/4/2026).
Tohom mengungkapkan, jika wacana single bar dipaksakan tanpa reformasi mendasar, justru berpotensi menciptakan monopoli kekuasaan dalam organisasi profesi yang bisa berdampak pada menurunnya akuntabilitas.
Baca Juga:
Di Tengah Sidang Pengacara PB XIV Purbaya Ramai-ramai Mundur
Ia menyebut, sistem multiorganisasi sejatinya tidak menjadi masalah selama ada standar nasional yang tegas, mekanisme pengawasan yang terintegrasi, serta sistem penegakan kode etik yang transparan dan konsisten.
“Yang harus dibangun adalah ekosistem hukum yang sehat. Bukan sekadar menyatukan wadah, tetapi memastikan semua organisasi advokat tunduk pada standar yang sama dan diawasi secara kredibel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tohom mengingatkan bahwa independensi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum tidak boleh tergerus oleh kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu.