Ia menilai, desain kelembagaan advokat harus tetap menjaga jarak dari intervensi negara, namun tetap akuntabel kepada publik.
Dalam pandangannya, momentum uji materi di MK seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat, termasuk memperjelas legitimasi organisasi, memperkuat sistem sertifikasi, dan memperbaiki mekanisme pengawasan etik.
Baca Juga:
MK Putuskan Batas Usia Maksimal Jadi Advokat Tidak Dapat Diterima
“Hal paling penting adalah memastikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Jangan sampai masyarakat justru menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan organisasi,” katanya.
Ia juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam merumuskan putusan, agar tidak menimbulkan implikasi jangka panjang yang kontraproduktif terhadap perkembangan profesi advokat di Indonesia.
Tohom menambahkan, Indonesia membutuhkan model organisasi advokat yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk tantangan globalisasi hukum dan digitalisasi layanan hukum.
Baca Juga:
Di Tengah Sidang Pengacara PB XIV Purbaya Ramai-ramai Mundur
“Ke depan, advokat Indonesia harus mampu bersaing secara global. Itu hanya bisa dicapai jika sistemnya terbuka, profesional, dan berbasis merit, bukan sekadar struktur organisasi tunggal,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil UU Advokat yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Permohonan tersebut menguji Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat terkait pengawasan advokat dan konsep organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi.