WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), KRT Tohom Purba, mengingatkan publik dan para pemangku kepentingan hukum untuk mewaspadai potensi penggiringan sistem organisasi advokat menuju model “one single bar” (wadah tunggal) tanpa landasan yang kuat dan komprehensif.
Menurut Tohom, wacana penguatan kembali sistem wadah tunggal advokat harus dilihat secara jernih, tidak semata-mata sebagai solusi instan atas problem multiorganisasi, tetapi juga mempertimbangkan realitas dinamika profesi advokat di Indonesia saat ini.
Baca Juga:
MK Putuskan Batas Usia Maksimal Jadi Advokat Tidak Dapat Diterima
Ia menilai, isu yang mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu disikapi dengan pendekatan yang lebih visioner dan tidak terjebak pada simplifikasi persoalan.
“Jangan sampai publik digiring pada kesimpulan bahwa wadah tunggal adalah satu-satunya solusi. Persoalan utamanya bukan semata jumlah organisasi, tetapi bagaimana standar etik, sistem pengawasan, dan kualitas penegakan disiplin advokat benar-benar berjalan,” ujar Tohom, Sabtu (18/4/2026).
Tohom mengungkapkan, jika wacana single bar dipaksakan tanpa reformasi mendasar, justru berpotensi menciptakan monopoli kekuasaan dalam organisasi profesi yang bisa berdampak pada menurunnya akuntabilitas.
Baca Juga:
Di Tengah Sidang Pengacara PB XIV Purbaya Ramai-ramai Mundur
Ia menyebut, sistem multiorganisasi sejatinya tidak menjadi masalah selama ada standar nasional yang tegas, mekanisme pengawasan yang terintegrasi, serta sistem penegakan kode etik yang transparan dan konsisten.
“Yang harus dibangun adalah ekosistem hukum yang sehat. Bukan sekadar menyatukan wadah, tetapi memastikan semua organisasi advokat tunduk pada standar yang sama dan diawasi secara kredibel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tohom mengingatkan bahwa independensi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum tidak boleh tergerus oleh kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu.
Ia menilai, desain kelembagaan advokat harus tetap menjaga jarak dari intervensi negara, namun tetap akuntabel kepada publik.
Dalam pandangannya, momentum uji materi di MK seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat, termasuk memperjelas legitimasi organisasi, memperkuat sistem sertifikasi, dan memperbaiki mekanisme pengawasan etik.
“Hal paling penting adalah memastikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Jangan sampai masyarakat justru menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan organisasi,” katanya.
Ia juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam merumuskan putusan, agar tidak menimbulkan implikasi jangka panjang yang kontraproduktif terhadap perkembangan profesi advokat di Indonesia.
Tohom menambahkan, Indonesia membutuhkan model organisasi advokat yang adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk tantangan globalisasi hukum dan digitalisasi layanan hukum.
“Ke depan, advokat Indonesia harus mampu bersaing secara global. Itu hanya bisa dicapai jika sistemnya terbuka, profesional, dan berbasis merit, bukan sekadar struktur organisasi tunggal,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil UU Advokat yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Permohonan tersebut menguji Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat terkait pengawasan advokat dan konsep organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon menilai norma tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan hukum bagi masyarakat.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]