WahanaNews.co | Terhitung sejak Selasa (21/11), rumah keluarga Wanda Hamidah yang didiami pamannya, Hamid Husein, telah dikosongkan. Melalui media sosialnya, artis Wanda Hamidah curhat terkait ‘nasib’ bangunan rumah keluarganya yang terletak bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
Wanda kecewa lahan yang selama ini ditempati keluarganya harus dikosongkan. Dia mempertanyakan komitmen Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolsek, juga mempertanyakan posisi Kapolda Metro Jaya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
“Kalau ini dibiarkan, ke mana lagi rakyat harus berlindung?” katanya, di akhir curhatannya, yang dilihat WahanaNews pada Rabu (23/11).
Banyak netizen yang menanggapi curhatan Wanda, di antaranya adalah @brother_joe27, yang menuliskan begini:
Pertanyaannya adalah : (1) kenapa pamannya wanda hamidah pak hamid di tetapkan sbg tersangka? Perkara apa? Pemalsuan dokumen kah ? (2) kenapa wanda hamidah tidak menjelaskan duduk perkaranya dan menunjukkan dokumen2 nya ke publik bila merasa tidak bersalah daripada menghasut publik dgn play victim yg tidak ada gunanya? (3) kalo memang wanda berada di pihak yang benar lalu mengapa aparat tidak satupun yang membela kelrga wanda sampai saat ini ? Monggo silahkan dijawab mba wanda daripada sibuk play victim untuk mendapatkan simpati sbg public figure mendingan mba wanda terus terang aja demi penegakan keadilan yg sebenar2nya sebelum fans mba akhirnya tau semuanya dan membuat citra mba tambah buruk … Amin.
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
@ iamtraveller.2010: Ya kalau memang gak merasa memiliki tanah ya mending pergi aja, beli rumah sendiri Mbak
@ irawanteddy503: Klo merasa memiliki pasti ada Aktenya
Menanggapi hal tersebut, KRT Tohom Purba, kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, mengungkapkan bahwa apapun yang dikatakan Wanda, tak akan mengubah status kepemilikan lahan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi objek perseteruan.
“Apapun yang dia katakan, gak pengaruh, karena dia itu kan tak punya legal standing. Dia sebagai apa atas lahan di Cikini itu? Pemilik bukan, penyewa bukan, tapi bikin ribut melulu dengan pernyataan-pernyataannya yang tidak berdasar,” kata Tohom, dilansir dari WahanaTV, Rabu (23/11).
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
Lahan merupakan milik sah Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang secara sah diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [rds]