WahanaNews.co. | Japto Soelistyo Soerjosoemarno melaporkan artis yang juga politikus Golkar Wanda Hamidah atas pencemaran nama baik.
Tim Kuasa Hukum Japto, Sri Dharen, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa resmi dari Japto, dan sudah mempolisikan ‘wanita berinisial W’ atau Wanda Hamidah ke Bareskrim bulan Oktober lalu, dengan nomor laporan STTL/384/X/2022/BARESKRIM.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
“Kami memakai UU ITE Pasal 45 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 tahun 2016. Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun,” katanya, dikutip dari WahanaTV, Minggu (20/11).
Sri Dharen keberatan jika Japto disebut preman.
“Karena kalau preman tak akan datang ke kantor polisi untuk membuat laporan. Beliau itu warga negara yang baik dan menaati hukum, dan memilih jalur hukum untuk mendapatkan keadilan karena merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Rp 40 Miliar Modal Asing 'Kabur' Pekan Ini
Nama Japto, sambungnya, sudah dicemarkan Wanda Hamidah sebagai terlapor. Wanda memblow up nama Japto di sosial media maupun di lapangan bahwa tanah di kawasan Cikini Jakarta Pusat, yang saat ini dikuasai keluarga Wanda bukanlah milik Japto.
“Sementara kita di sini jelas, memiliki surat resmi serifikat HGB yang sah terhadap tanah dan rumah tersebut. Jadi sangat tidak elok dan tidak bijak, seseorang yang tidak memiliki kapasitas maupaun kompetensi apapun, tidak sebagai kuasa hukum dan tidak memiliki legalitas hukum apapun untuk bercara terkait sebidang tanah dan bangunan itu. Apalagi ini menyangkut nama baik seseorang,” katanya.
Merespons laporan tersebut, kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi.