“Dalam waktu dekat, terlapor akan dianggil Bareskrim,” katanya.
Sri Dharen berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan pemilik sah bisa mendapatkan haknya.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
“Jangan sampai masyarakat termakan oleh bualan-bualan yang tidak bertanggungjawab terkait seseorang yang bertanggung jawab,” ungkapnya, seraya menyebut istilah modern no viral no justice, but doesn’t mean whatever viral become thruth.
“Artinya tidak viral, tidak mendapatkan keadilan, tapi tidak berarti apa saja yang viral adalah fakta yang benar. Kita lihat saja bagaimana hasil perkembangannya. Klien kami memiliki alas hak yang sah yang diterbitkan BPN. Sementara mereka apapun tidak ada. Jika bicara soal sejarah, itu terlalu jauh. Kita bicara hari ini.”
“Sejarah dari kepemilikian hari ini juga jelas. Kalian punya apa, kita punya sertifikat, jangan cari panggung deh, kita juga gak mau dibilang mafia tanah, preman, dan lain-lain. Kita orang baik-baik, intinya jangan sampai hak kita diambil orang lain,” sebutnya.
Baca Juga:
Rp 40 Miliar Modal Asing 'Kabur' Pekan Ini
Laporan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang saat ini ditempati keluarga Wanda Hamidah.
Lahan tersebut saat ini milik sah Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012. [rds]