WahanaNews.co, Jakarta - Gara-gara memviralkan suami sendiri yang diduga berselingkuh dengan lima wanita, Anindira Puspita kini jadi tersangka, dan terpaksa menyusui anaknya yang berusia 1,5 tahun di dalam penjara.
Anindira Puspita, seorang istri di Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah ia mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, seorang dokter di TNI AD, dengan beberapa wanita lainnya.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Saat ini, Anindira Puspita dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Rumah Aman Pemogan.
Situasi yang menyedihkan, mengingat Anindira Puspita harus merawat bayinya yang masih sangat kecil di dalam penahanan agar dapat memberikan ASI (Air Susu Ibu) dengan nyaman.
Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima penahanan Anindira Puspita. Ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE setelah mengungkap kasus perselingkuhan suaminya yang merupakan seorang dokter di TNI AD.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
Selain itu, suami Anindira Puspita juga disebut-sebut telah berselingkuh dengan lima wanita, salah satunya adalah anak dari petinggi kepolisian.
Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.