Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, mengatakan bahwa terdakwa terbukti membuang bayi yang telah ia lahirkan dalam keadaan hidup ke selokan belakang rumahnya sendiri.
Tepatnya di Jalan Jemur Ngawinan, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada 7 Juni 2022 silam.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
Prilly mengamini apa yang disampaikan oleh JPU.
Ia mengakui, selama berpacaran dengan Abdullo, dirinya beberapa kali berhubungan intim layaknya suami-istri.
Hubungan itu terjadi sejak September 2021 hingga Maret 2022.
Baca Juga:
Sebut Terdakwa 'Yang Mulia', Arteria Dahlan Diperingatkan Hakim
Bahkan, mereka kerap melakukannya di hotel.
Hingga akhirnya Prilly tahu bahwa dirinya telah berbadan 2 namun memilih tidak memberitahu kepada keluarganya dan juga kepada Abdullo, kekasihnya.
Sampai akhirnya lambat laun kandungannya kian membesar hingga 9 bulan.