WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keberadaan warga Israel yang disebut tinggal hingga membuka usaha di Bali memicu sorotan publik, namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap bahwa hasil penelusuran menemukan mereka memiliki kewarganegaraan lain dan tidak menggunakan kewarganegaraan Israel ketika mengajukan visa.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto menjelaskan penerbitan visa bagi warga dari negara tertentu, termasuk Israel, dilakukan melalui mekanisme calling visa.
Baca Juga:
Muncul 'Kampung Israel' Johor, Anwar Ibrahim: MalaysiaTidak Mengakui Negara Israel
Mekanisme tersebut tidak membuat keputusan penerbitan visa hanya berada di tangan Ditjen Imigrasi karena proses persetujuannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Instansi yang terlibat antara lain Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut Eko, visa melalui mekanisme calling visa diterbitkan dalam jumlah sangat terbatas karena proses pemeriksaan dan persetujuannya dilakukan secara selektif.
Baca Juga:
Perkuat Edukasi, Imigrasi Bekasi Ajak Masyarakat Waspadai Modus Perdagangan Orang dan PMI Ilegal
“Salah satunya adalah Israel,” kata Eko dalam media briefing di Kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Eko menjelaskan proses verifikasi dan persetujuan terhadap permohonan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak Imigrasi.
“Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan mekanisme masuknya warga dari negara yang termasuk dalam kategori calling visa, terutama setelah keberadaan warga Israel di Bali menjadi perhatian publik.
“Itu yang pertama,” lanjut Eko.
Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penelusuran terkait informasi mengenai warga Israel yang disebut tinggal sekaligus menjalankan usaha di Bali.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Imigrasi menemukan bahwa warga Israel yang menjadi sorotan tersebut memiliki kewarganegaraan ganda atau kewarganegaraan lain selain Israel.
Kondisi tersebut membuat mereka dapat melakukan perjalanan dan mengajukan visa menggunakan kewarganegaraan lain yang dimiliki secara sah, bukan menggunakan kewarganegaraan Israel.
“Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain,” ujar Eko.
Dengan demikian, menurut penjelasan Imigrasi, warga yang menjadi sorotan tersebut tidak mengajukan visa ke Indonesia dengan menggunakan kewarganegaraan Israel.
Penjelasan itu sekaligus membedakan antara permohonan visa yang secara resmi diajukan menggunakan kewarganegaraan Israel melalui mekanisme calling visa dengan warga berkewarganegaraan ganda yang masuk menggunakan paspor dari negara lainnya.
Isu mengenai keberadaan warga negara Israel di Bali sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul informasi di media sosial mengenai warga Israel yang disebut dapat tinggal hingga menjalankan kegiatan usaha di Pulau Dewata.
Salah satu sorotan muncul melalui unggahan akun Instagram @shiftmedia.id yang membahas kebijakan calling visa pemerintah terhadap warga Israel.
Unggahan tersebut menyoroti mekanisme penerbitan calling visa dan memunculkan anggapan bahwa visa bagi warga Israel hanya membutuhkan persetujuan Ditjen Imigrasi sebelum diterbitkan.
Ditjen Imigrasi membantah anggapan bahwa keputusan tersebut semata-mata berada di tangan Imigrasi karena proses calling visa melibatkan persetujuan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Keterlibatan Kemlu, Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, BAIS, hingga BIN menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum keputusan terhadap permohonan visa diberikan.
Ditjen Imigrasi juga menegaskan penerbitan visa melalui skema tersebut jumlahnya sangat sedikit karena setiap permohonan harus melewati proses seleksi dan verifikasi.
Sementara untuk kasus warga Israel yang menjadi sorotan karena tinggal dan membuka usaha di Bali, Imigrasi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kewarganegaraan lain yang digunakan ketika mengajukan visa masuk ke Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]