WahanaNews.co | Kasus
Suhaimi alias Jack Rahman atau JR yang dilimpahkan pihak penyidik Polda Metro
Jaya (PMJ) dengan LP/232/III/ 2021 SPKT PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2021 lalu
terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendapat
sorotan publik.
Pasalnya, JR Warga Negara (WN) Malaysia dengan tanggal
lahir Malaysia 03 Maret 1975 dapat mempunyai KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3327090303750011 yang beralamat di Dusun Kaligawe
RT 002/RW 003 Kelurahan Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa
Tengah.
Baca Juga:
Skandal di DWP 2024, 10 Perwira Polisi Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia
Kasus ini pun sedang bergulir di Kejaksan Negeri
Tangerang Kota, Banten.
Parlin Saverius Simamora, SH selaku Kuasa Hukum dari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerhana mengatakan kepada WahanaNews-co di
kantornya baru-baru ini, tersangka JR sampai saat ini diduga tidak ditahan oleh Kejaksaan
Tangerang Kota.
Padahal, kata Parlin, kasus ini tengah bergulir selama
empat bulan lebih. Namun, sejauh ini tidak ada kejelasan status tersangka,
apakah ditahan atau ditangguhkan, termasuk kapan perkara ini bergulir ke
pengadilan.
Baca Juga:
Indonesia Resmi Jadi Mitra BRICS Bersama 8 Negara Lainnya
Oleh karena itu, pihaknya sudah menyurati pihak
Kejari Tangerang Kota dengan Nomor. 015/ABMM&F/06.21 tentang
Permohonan Perlindungan Hukum, sekaligus pemberitahuan adanya pergantian posisi
sebagai penasehat hukum dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut Parlin menjelaskan, adapun pasalyang
ditetapkan penyidik PMJ 263 KUHP Pasal 2 menyatakan, diancam dengan pidana yang
sama dengan bunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah benar yang dapat menimbulkan kerugian.
Itu sebabnya, sambung Parlin, seharusnya orang yang
melakukan perbuatan pemalsuan, juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nurbaiti
selaku istri JR yang memberikan dokumen kepada Ketua RT 01/07 Kelurahan
Sudimara, Kecamatan Ciledug, Tangerang Kota.
Yang bersangkutan dapat dikenakan yaitu Pasal 1, barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai
bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama 6
tahun.
Selanjutnya, pihak petugas Kelurahan dan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) turut juga terlibat dalam
pemalsuan dokumen tersebut, sebagaimana dalam pasal 55/56 KUHP.
Namun sejauh ini, kata Parlin, hanya klien kami yang
ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini tentu tidak adil dalam penegakan hukum di negeri
kita," kata Parlin di kantornya, Jumat (09/7/2021) sambil memperlihatkan dugaan
pemalsuan dokumen KTP tersebut.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Edi Amirudin
selalu Ketua RT 01/07 Kelurahan Sudimara, Tangerang Kota, mengatakan kepada WahanaNews.co
di rumahnya, Sabtu (03/7/2021), pihaknya sudah dipanggil oleh penyidik PMJ pada
Maret 2021 lalu.
"Saya sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa terkait dokumen
JR sudah sesuai prosedur. Soalnya surat pindah yang diserahkan saudara JR
ke saya berupasurat keterangan pindah dari Dusun Kaligawe RT 001/RW 003,
Kelurahan Kaligelang, Kecamatan Taman, Pemalang Jawa Tengah. Dengan demikian,
setelah saya cek dan ricek kelengkapan dokumen tersebut, akhirnya saya
lanjutkan ke tingkat kelurahan untuk proses perpindahan warga dari daerah Jawa
Tengah menjadi tinggal di Kelurahan Sudimara Ciledug, Tangerang Kota," ujar
Edi. (Tio)