WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan penceramah, Yahya Waloni,sebagai tersangka dalam kasus
dugaanpenodaan agama terkait kitab suci Injil palsu.
Yahyatelah
ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) kemarin.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
"Yang bersangkutan
disangkakan beberapa Pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri,
Brigjen Pol
Rusdi Hartono, kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Rusdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik
melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten
ceramah yang tersebar di media sosial.
Yahya dijerat dengan
pasal berlapis,
mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait
ujaran kebencian,
hingga pasal penodaan agama.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Pasal-pasal tersebut, antara lain, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE, serta Pasal 156a KUHP.
"Yang bersangkutan
dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran
kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,"
ujarnya.
Rusdi membenarkan
perkara Yahya ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dalam nomor
LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Laporan itu dibuat oleh
Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.
Konten yang dilaporkan
terkait pernyataan Yahya bahwa Injil fiktif serta palsu.
Menurut Rusdi, penyidik
masih memeriksa Yahya secara intensif.
Ia belum mengkonfirmasi
apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau belum. [qnt]