WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi digugat praperadilan oleh dua lembaga masyarakat, karena dianggap menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023 hingga 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dengan Pimpinan KPK Setyo Budiyanto dan kawan-kawan sebagai pihak tergugat.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp 2,5 M dari Pengusaha ke Eks Dirut Inhutani V
“Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Praperadilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025), dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (17/11/2025).
Kurniawan berharap hakim tunggal yang menangani perkara ini dapat mengabulkan permohonan mereka untuk menilai sah tidaknya penghentian penyidikan oleh KPK.
Baca Juga:
KPK Bongkar Isu Rotasi Jabatan Jadi Pemicu Suap di Ponorogo
“Atau apabila Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, kami mohon agar putusan praperadilan ini dijatuhkan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap lembaganya tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji ini sebenarnya telah masuk tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum oleh KPK.