Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dugaan praktik jual beli kuota haji selama periode 2023–2024.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pembagian kuota yang diterima masing-masing biro, serta menghitung potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp 2,5 M dari Pengusaha ke Eks Dirut Inhutani V
Namun, meski penyelidikan telah berjalan intensif, penetapan tersangka tak kunjung dilakukan hingga lebih dari dua bulan setelah KPK berjanji akan segera mengumumkannya.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Asep menambahkan, pengumuman tersangka akan dilakukan melalui konferensi pers resmi, namun hingga kini janji itu belum juga terealisasi.
Baca Juga:
KPK Bongkar Isu Rotasi Jabatan Jadi Pemicu Suap di Ponorogo
Menurut Asep, keterlambatan disebabkan karena penyidik masih perlu memeriksa sejumlah pihak dan mendalami keterlibatan berbagai biro travel yang diduga menerima kuota tambahan haji secara melawan hukum.
“Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, jadi kita harus periksa satu per satu, mohon bersabar,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.