Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang pengelolaannya diserahkan kepada PIHK.
Namun, proses pembagian kuota ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi ideal 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan nilai setoran antara USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta, yang dibayarkan biro travel kepada oknum pejabat Kemenag melalui jalur asosiasi.
Dana yang dikumpulkan diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025).
Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan uang hasil dari pembayaran commitment fee kuota haji.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.