WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi tindakan aryawan Alfamart di Cisauk yang profesional melayani konsumen, termasuk ketika memvideokan aksi pencurian barang oleh konsumennya.
Walaupun akhirnya karyawan Alfamart mendapat ancaman hukum, menurut YLKI tindakan karyawan itu tidak melanggar hukum.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan karyawan Alfamart tersebut tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Pengutilan adalah bentuk pencurian," kata Tulus Abadi dalam keterangan singkatnya kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Ia juga mengingatkan seharusnya petugas Alfamart, bila mengetahui sejak awal adanya pengutilan, langkah pertama adalah menegur si pengutil. Kemudian bila pihak pengutil tidak mengakui, maka bisa ditunjukkan barang bukti berupa dasar video tersebut.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Pihak karyawan Alfamart juga ia anggap sudah tepat dengan menghampiri pelaku dan menyampaikan dengan fakta yang ada. Yakni dengan memberikan teguran keras dan diminta untuk mengembalikan barang yang dicuri tersebut.
Untungnya, pihak pelaku mengakui ia sudah mengambil barang tanpa membayar dan akhirnya melakukan pembayaran. "Jika masih membandel, laporkan pada yg berwajib, polisi karena pencurian adalah tindakan pidana," ujarnya.
Apabila akhirnya kasus ini dibawa ke meja hijau, tentu ia yakin pelaku akan sangat dirugikan, karena ada bukti video tersebut.
Ia berharap pihak ritel Alfamart juga memberikan perlindungan kepada karyawannya karena telah melakukan hal yang benar, profesional dan menjaga tanggung jawabnya sebagai karyawan.
Sementara itu, pihak Alfamart juga telah memastikan akan tetap membela karyawannya, karena meyakini apa yang dilakukan karyawannya sudah tepat. Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi Alfamart pada Senin (15/8/2022).
"Alfamart memberikan perlindungan kerja penuh kepada karyawannya. Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar," tulis jawaban resmi Alfamart.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu yang menggunakan kendaraan mewah datang ke salah satu gerai Alfamart di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/8/2022).
Namun dalam proses pembelian di Alfamart, ternyata salah satu karyawan ritel ini mendapati si ibu tidak membayar beberapa barang yang telah ia ambil.
Diantara barang yang ia ambil tanpa membayar adalah beberapa bungkus cokelat. Setelah kepergok mencuri cokelat, ibu yang bergaya sosialita itupun akhirnya mengakui dan membayar beberapa batang cokelat yang ia curi.
Semua kejadian itu direkam oleh karyawan Alfamart yang kemudian keesokan harinya pada Ahad (15/4/8/2022) viral di media sosial.
Tidak terima video tersebut viral, si ibu kembali mendatangi gerai Alfamart tersebut dan meminta karyawan Alfamart meminta maaf atas video kejadian yang viral tersebut.
Pelaku yang awalnya mengutil coklat ini juga membawa pengacara dan mengancam pihak karyawan dan ritel atas UU ITE. [qnt]