WahanaNews.co | Vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai kecaman.
Banyak pihak mengkritik dan murka atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap putra Edward Tannur mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ini.
Baca Juga:
Dari Properti Miliaran Hingga Excavator, Ini Deretan Kekayaan Edward Tannur
Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua turut mengecam keras.
Ia menilai ketukan palu Hakim Eriantuah Damanik memutus bebas terdakwa Ronald Tannur, janggal dan melanggar prinsip imparsialitas.
”Majelis Hakim seperti sedang mempertontonkan ketidaknetralan dalam memutus perkara tersebut. Saya menilai bahwa hakim mengabaikan prinsip imparsialitas yang dimana secara prisip Hakim diharapkan harus tidak memihak dan sifatnya objektif dalam memutus suatu perkara,” kata Yoses Ondrasi Telaumbanua di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Fenomena putusan Majelis Hakim ini memantik perhatian publik dan menciderai rasa keadilan terhadap korban.
“Putusan No.454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi duka bagi keluarga korban dan masyarakat pencari keadilan. Putusan tersebut telah menciderai rasa keadilan dan pada akhirnya menimbulkan berbagai pertanyaan apakah prinsip-prinsip keadilan telah ditegakkan sesuai yang diatur dalam hukum pidana positif Indonesia atau bagaimana?" ujarnya.
Menurutnya, putusan bebas yang diberikan ketiga Hakim PN Surabaya kepada Terdakwa Ronald Tannur sangat memalukan.
Dia menduga Majelis Hakim pemutus perkara penganiayaan Dini Sera Afriyanti hingga meninggal telah melakukan pelecehan terhadap proses peradilan.
“Hakim terkesan sedang melakukan pelecehan terhadap proses peradilan, di mana para Hakim mengambil suatu keputusan hukum tanpa mempertimbangkan bukti atau fakta yang dihadirkan di ruang persidangan,” geram Yoses.
Vonis bebas Hakim terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan Jaksa menabrak hukum dan rasa keadilan.
“Putusan bebas itu tanpa mempertimbangkan bukti atau fakta-fakta hukum sedang menabrak hukum terhadap keadilan," ketus Mahasiswa Magister Hukum Unversitas Trisakti itu.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.
Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam Dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP." Katanya saat membacakan putusan.
Karena itu, Hakim meminta Jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
[Redaktur: Zahara Sitio]