WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden cacat hukum dan problematis. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa putusan ini sebaiknya tidak dijalankan.
“Kalau dilaksanakan nanti, tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru,” kata Yusril di hadapan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut mengungkapkan bahwa ia telah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Berdasarkan analisisnya, ia menyatakan bahwa jumlah hakim yang mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut lebih banyak daripada yang setuju dengan mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.
Menurut Yusril, ada dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, yang tidak memberikan concurring opinion atau alasan yang berbeda, melainkan dissenting opinion. Oleh karena itu, menurut pandangannya, terdapat enam hakim yang melakukan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Dengan komposisi seperti ini, maka menurutnya, permohonan seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
“Tapi diktumnya mengatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Yusril.
Selain itu, Yusril juga membeberkan bahwa gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh pembuat undang-undang atau open legal policy.
Karena itu, dia menilai MK tak memiliki kewenangan untuk menguji gugatan ini.
“MK tidak bisa memutuskan persoalan ini karena bukan isu konstitusi,” kata dia.
Ketika ditanya soal dugaan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada MK yang dipimpin oleh adik iparnya, Anwar Usman, Yusril enggan menjawab.
Tapi, Yusril tak bisa menyalahkan jika ada pihakyang menhubung-hubungkan putusan itu dengan kepentingan politik.
“Bisa ditanya pada orang politik karena itu spekulatif,” kata Yusril, mengutip Tempo, Rabu (18/10/2023).
Selanjutnya, putusan MK bisa berdampak pada kehidupan 300 juta rakyat Indonesia
Yusril Ihza Mahendra juga menilai putusan ini akan menimbulkan kontroversi ketika dijalankan. Padahal, jabatan yang ingin diperdebatkan adalah calon presiden dan calon wakil presiden.
“Bukan sembarang jabatan,” kata dia.
Menurut Yusril keputusan penentuan calon presiden dan calon wakil presiden ke depan akan berdampak besar kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, dia berharap seluruh pihak untuk tidak mementingkan politik dan ambisi jabatan.
Jangan mengorbankan kepentingan hampir 300 juta rakyat,” kata Yusril.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Yusril menyatakan tak akan mengambil kesempatan untuk menjadi cawapres jika dirinya dalam posisi Gibran Rakabuming. Pasalnya, dia menyatakan putusan MK itu bisa menimbulkan permasalahan legitimasi di kemudian hari.
“Saya tahu ini putusan (MK) kontroversial daripada menimbulkan reaksi di tengah masyarakat dan permasalahan legitimasi di belakang hari, saya tidak usah maju saja,” kata Yusril.
Meskipun begitu, Yusril tetap menyerahkan mengandalkan keputusan tersebut pada Gibran Rakabuming Raka. Ia menyarankan Gibran untuk pertama-tama berkonsultasi dengan anggota keluarganya, termasuk Presiden Jokowi.
"Kami sepenuhnya akan menyerahkan keputusan ini kepada Gibran," ujar Yusril.
Yusril juga menyatakan bahwa ia akan menghormati keputusan yang diambil oleh Koalisi Indonesia Maju mengenai peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
"Saya akan menghormati keputusan yang dibuat oleh koalisi," kata Yusril.
Partai Bulan Bintang yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra adalah salah satu anggota dalam Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
Selain PBB dan Gerindra, koalisi ini juga terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]