WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah berbicara padanya soal batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu diumumkan pada Senin (16/10/2023).
Yusril mengatakan bahwa Jokowi sempat menanyakan alasan di balik perubahan tersebut, mengingat sebelumnya batasan usia tersebut adalah 35 tahun. Ia lalu memberikan jawaban sambil berbincang santai dengan presiden.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
"Saya bilang, 'barangkali yang nyusun terinspirasi kepada Rasulullah'. Saya bilang, 'Nabi Muhammad SAW waktu di Gua Hira pada waktu 40 tahun diangkat jadi nabi'," kata Yusril, melansir Kompas, Rabu (18/10/2023).
Setelah mendengar jawaban tersebut, Jokowi tertawa. Namun, dalam percakapan itu, Yusril mengungkapkan bahwa Jokowi menyatakan tidak akan campur tangan dalam keputusan MK karena itu berada dalam wewenang yudikatif.
Terlebih lagi, Jokowi menyampaikan bahwa putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai usia 40 tahun, belum tentu bersedia menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
"Beliau mengatakan, "Ya, biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok. Mas Gibran belum tentu mau (jadi cawapres". Jawabnya seperti itu," tutur Yusril.
Yusril yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara sempat menjelaskan kepada Jokowi bahwa gugatan soal batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy yang tidak bisa ditentukan oleh MK.
Masalah tersebut, merupakan ranah pembentuk Undang-Undang (UU).
"Saya bilang, "Pak, ini open legal policy sehingga tidak bisa dicampurtangani oleh MK mengenai jumlah, umur, itu kan diserahkan kepada pembentuk undang-undang". Jadi saya bilang enggak bisa dicampuri," jelas Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu tahun depan.
Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam tuntutannya, pemohon menyebutkan nama Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menganggap Gibran sebagai figur yang menginspirasi. Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa sudah seharusnya Gibran ikut dalam kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan ini terkendala oleh persyaratan usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden, karena saat ini Gibran baru berusia 35 tahun.
"Pemohon tidak dapat membayangkan konsekuensi yang mungkin terjadi jika tokoh yang menjadi idola generasi muda ini tidak mendaftarkan diri sebagai calon presiden sejak awal. Hal ini dianggap sangat tidak sesuai dengan konstitusi karena Gibran, sebagai Wali Kota Surakarta, memiliki potensi besar dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi Kota Solo," demikian argumen dari pemohon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]