"Saya bilang, "Pak, ini open legal policy sehingga tidak bisa dicampurtangani oleh MK mengenai jumlah, umur, itu kan diserahkan kepada pembentuk undang-undang". Jadi saya bilang enggak bisa dicampuri," jelas Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu tahun depan.
Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam tuntutannya, pemohon menyebutkan nama Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menganggap Gibran sebagai figur yang menginspirasi. Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa sudah seharusnya Gibran ikut dalam kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden.