Menurut Djayadi, peta awal ini belum
menunjukkan adanya calon yang dominan.
"Bila Undang-undang
Pemilu tidak diubah, karena tidak ada petahana dalam Pilpres 2024, maka ada kemungkinan Calon Presiden lebih dari dua pasang. Ini berarti, seorang Calon Presiden baru bisa disebut memiliki
peluang cukup dominan bila secara konsisten memiliki elektabilitas 40% atau
lebih," kata Djayadi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.