Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Lalu pada Jumat (4/3) kemarin kasus ini naik ke penyidikan. Doni juga akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri besok (8/3).
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"Direncanakan pada Selasa 8 Maret 2022, jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Penjelasan Doni Salmanan: Saya Tak Pernah Memaksa
Dalam video YouTube berjudul 'DONI SALMANAN BUBARIN GROUP VVIP QUOTEX NYA' yang diunggah akun bernama AHA MotoVlog, membeberkan isi dari group VIP Telegram Doni Salmanan.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Video itu diunggah pada 7 Februari 2022 silam. Di dalam group itu, tampak Doni Salmanan menyatakan bahwa affiliasi sah-sah saja untuk dilakukan.
"Nama saya sangat dijatuhkan mengenai affiliasi. Padahal affiliasi itu adalah hal yang sah-sah saja menurut saya. Siapapun bisa menjadi affiliasi. Sekarang publik yang tidak tahu apa-apa jadi menilai bahwasanya affiliasi itu penipu, makan duit haram, padahal kenyataannya tidak seperti itu," tulis Doni Salmanan dalam pesan di group VIP itu.
Kemudian, Doni Salmanan menyebut bahwa dia tak pernah memaksa seseorang untuk melakukan trading.