"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASNg yang
melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi SE tersebut
dikutip MNC Portal Indonesia.
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
2. Pejabat Pembina
Bakal Mengawasi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta aktif mengawasi para pegawainya. Misalnya
dengan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar
ketentuan dalam SE tersebut.
"Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini
dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan
dari SE ini kepada Menteri PANRB," bunyi SE tersebut.
Baca Juga:
52 CPNS Kemenpora Resmi Jadi PNS, Sesmenpora Tekankan Integritas dan Dedikasi
3. Ini Sanksi Bagi
yang Langgar
Sementara itu, dalam PP Nomor 49 tahun 2018 dijelaskan
berbagai macam sanksi kepada PPPK yang berani melanggar SE tersebut. Dalam
bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan
Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.