Dalam poin pertama, Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar
larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
4. Kontrak Kerja
Diputus
Kemudian pada poin kedua PPPK yang dikenakan pemutusan
hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Dalam pasal 59 dijelaskan Pemutusan hubungan perjanjian
kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau
melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Nantinya keputusan tersebut akan diambil setelah mendapatkan laporan dari PPK. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.