Para pihak juga harus mematuhi ketentuan di UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud, hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga:
Peningkatan Penjualan Parsel Kota Palangka Raya Jelang Idul Fitri 1445 H
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih mengatakan anggota APJII wajib menaati peraturan perundang-undangan beserta turunannya.
"Kita menginginkan agar tidak terjadi multi-tafsir dalam memahami peraturan. Harus satu persepsi, bukan hanya untuk pelaku bisnis dan pembuat kebijakan, dalam hal ini Kemkominfo saja, tapi juga kementerian/lembaga terkait dan penegak hukum," kata Tedi.
Dengan semakin banyak anggota APJII memahami aspek hukum terkait reseller, diharapkan dapat terjadi sinergi antara pelaku usaha, regulator, maupun aparat penegak hukum, kata Tedi dalam Forum Regulasi untuk penyelenggara dan reseller Internet Indonesia tersebut. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.